Revisi UU Pemilu, Jimly: Bukalah Ruang Lebih dari Dua Paslon di Pilpres 2024

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:50 WIB
(Baca juga: Uji Kematangan UU Pemilu Butuh 15-20 Tahun, Perindo Usulkan Fraksi Threshold)

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini meminta pihak-pihak terkait untuk menyisihkan dulu kepentingan jangka dekat, sempit, dan untuk diri sendiri maupun kelompok. "Utamakan kepentingan bangsa jauh ke depan," katanya.

Jimly meminta agar dalam revisi UU Pemilu nanti, dibuka ruang agar calon presiden (capres) dengan sengaja dibuat lebih dari dua pasangan calon (paslon) dan sistem pemilihan dua putaran dengan syarat sebaran dukungan nasional terpenuhi untuk kepentingan seluruh rakyat secara nasional.

"Presiden/Wapres, simbol keindonesiaan yang akan mempersatukan dan menggerakkan kemajuan Indonesia masa depan," tuturnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!