Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

Senin, 25 Januari 2021 - 22:40 WIB
Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres, tercantum dalam draf RUU tentang Kepemiluan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikut kegiatan Pemilu , baik Pilkada, Pileg hingga Pilpres, tercantum dalam draf RUU tentang Kepemiluan. RUU Pemilu ini menjadi salah satu draf yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk Prolegnas 2021.

Dalam draf RUU Pemilu ini akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukanlah mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di Pasal 311 huruf P.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).



Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam Pasal 311 huruf q syarat administrasi itu adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.



"Surat keterangan telah menjadi Anggota, Kader atau Pengurus Partai Politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Selain itu, Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disyaratkan bukan anggota eks HTI.



Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 hufur jj. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," tulis dalam draf tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More