Daerah yang Tak Terapkan PPKM Diminta Lebih Tegas terhadap Pelanggar Prokes
Minggu, 24 Januari 2021 - 18:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) mulai tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2021 terkait perpanjangan tersebut
PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
(Baca: Sektor-Sektor Ini Boleh Beroperasi 100% saat Perpanjangan PPKM)_
Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Data BNPB: 197 Bencana Terjadi Sepanjang Januari, 1,9 Juta Jiwa Terdampak
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh.
(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)
Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian.
Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar yang Nita Thalia Rasakan pada Almarhum Mantan Suami
“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria yang ditetapkan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.
(Baca: Sektor-Sektor Ini Boleh Beroperasi 100% saat Perpanjangan PPKM)_
Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes.
Baca Juga: Data BNPB: 197 Bencana Terjadi Sepanjang Januari, 1,9 Juta Jiwa Terdampak
“Kepada gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh.
(Baca: PPKM Diperpanjang, Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Baru)
Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian.
Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar yang Nita Thalia Rasakan pada Almarhum Mantan Suami
“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
(muh)
tulis komentar anda