Gunakan I'DIS, BKN Yakin Pengawasan Disiplin ASN Lebih Efisien dan Objektif

Minggu, 24 Januari 2021 - 11:38 WIB
Baca juga: Diduga Terkait Proyek, Oknum Kabag di Musi Rawas Tinju ASN Pemkot Lubuklinggau

"PPK juga yang berwenang menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban," ungkapnya.

Paryono menyebut, I'DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan disiplin pegawai secara nasional. Selain itu juga memudahkan PPK Instansi dalam menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

"Ini juga termasuk meminimalisasi faktor subjektif dalam proses hukuman disiplin pegawai di instansinya karena sistem ini terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau SAPK BKN," ujarnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!