Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Cipta Kerja
Kamis, 21 Januari 2021 - 15:12 WIB
"Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Pengacara Jumhur dari YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweet-nya saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
"Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu dilanggar," tuturnya.
Pengacara Jumhur dari YLBHI Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweet-nya saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan
"Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu dilanggar," tuturnya.
(zik)
Lihat Juga :