Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 20 Saksi
Selasa, 19 Januari 2021 - 18:10 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebanyak 20 pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan bakal diperiksa.
(Baca juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun, KSPI: Bukti Adanya PHK Besar-Besaran)
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
(Baca juga: Menaker Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan)
Leonard mengatakan, berdasarkan jadwal pemeriksaan akan dibagi pada Selasa dan Rabu 19 dan 20 Januari 2021. "20 saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ucap Leonard.
(Baca juga: Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan)
Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa dugaan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolan keuangan dan dana Iinvestasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kejagung juga sudah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. dalam penggeledahan itu Kejagung menyita sejumlah data dan dokumen.
Leonard mengungkapkan penyidik tengah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan awal Januari 2021.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tutup Leonard.
(Baca juga: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Turun, KSPI: Bukti Adanya PHK Besar-Besaran)
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung , Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Januari 2021.
(Baca juga: Menaker Sempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan)
Leonard mengatakan, berdasarkan jadwal pemeriksaan akan dibagi pada Selasa dan Rabu 19 dan 20 Januari 2021. "20 saksi yang diperiksa merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," ucap Leonard.
(Baca juga: Kejagung Telusuri Investasi Rp43 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan)
Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai memeriksa dugaan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolan keuangan dan dana Iinvestasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kejagung juga sudah menggeledah kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021. dalam penggeledahan itu Kejagung menyita sejumlah data dan dokumen.
Leonard mengungkapkan penyidik tengah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Kasus itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan awal Januari 2021.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tutup Leonard.
(maf)
tulis komentar anda