Soal Unggahan Kristen Gray, DPR Ingatkan Imigrasi Tak Loyo Tindak WNA Nakal
Selasa, 19 Januari 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Unggahan seorang turis asal Amerika Serikat (AS) Kristen Gray yang menceritakan tentang kehidupannya di Bali menjadi viral baru-baru ini. Unggahannya dikritisi banyak pihak karena dinilai memanfaatkan biaya hidup yang murah dan nyaman di Bali, serta untuk mengindari pajak.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak Imigrasi harus tegas dalam menindak WNA yang melanggar aturan. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut dalam unggahannya.
“Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak. Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Menurut Politikus Partai Nasdem ini, jika memang ada potensi pelanggaran hukum, maka para turis ini tidak boleh hanya dideportasi, tapi harus diproses hukum terlebih dulu di Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia. Di mejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Sahroni menambahkan, pihak imigrasi perlu segera berkordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Indonesia terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negaranya. “Ya untuk pihak imigrasi juga agar segera kordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas,” pungkas Sahroni.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pihak Imigrasi harus tegas dalam menindak WNA yang melanggar aturan. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA tersebut dalam unggahannya.
Baca Juga
“Ditjen Imigrasi jangan loyo dalam menangani kasus ini. Segera lakukan penyelidikan terkait berbagai potensi pelanggaran, seperti izin tinggal dan pajak. Selain itu, dengan mengajak orang lain pindah ke Bali, para turis ini juga berpotensi melanggar protokol kesehatan. Ini semua harus ditindaklanjuti,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga
Menurut Politikus Partai Nasdem ini, jika memang ada potensi pelanggaran hukum, maka para turis ini tidak boleh hanya dideportasi, tapi harus diproses hukum terlebih dulu di Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Terus kalau misalnya ada dugaan pelanggaran hukum, misalnya tidak bayar pajak, maka ya mereka harus diproses hukum dulu di Indonesia. Di mejahijaukan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera supaya turis-turis lainnya juga taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Sahroni menambahkan, pihak imigrasi perlu segera berkordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Indonesia terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negaranya. “Ya untuk pihak imigrasi juga agar segera kordinasi sama pihak Kedubes AS yang ada di sini terkait kondisi hukum warganya. Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak tegas,” pungkas Sahroni.
(cip)
tulis komentar anda