Ketua MPR Desak Usut Kasus Jual Beli Surat Bebas Covid-19 Palsu
Jum'at, 15 Mei 2020 - 15:23 WIB
JAKARTA - Dugaan adanya praktik jual beli surat keterangan sehat bebas virus Covid-19 palsu ramai diperbincangkan di media sosial.
Beredarnya surat keterangan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut praktik jual-beli surat sehat bebas Covid-19 palsu tersebut dengan mengungkap jaringannya, serta memproses kasus tersebut secara hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang dicurigai menawarkan jasa pembuatan surat sehat bebas Covid-19 palsu di jejaring media sosial, guna meminimalisasi beredarnya kembali surat kesehatan palsu yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi," tutur pria yang biasa disapa Bamsoet itu, Jumat (15/5/2020).
Bamsoet menjelaskan, pemerintah harus memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memanfaatkan jasa pembuatan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu untuk perjalanan mudik. (Baca juga: Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce )
Menurut dia, cara tersebut ilegal dan bisa dikenakan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan surat keterangan sehat palsu tersebut.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga harus menginformasikan kepada masyarakat, institusi mana saja yang berwenang mengeluarkan surat bebas Covid-19, dengan kriteria tertentu hingga sulit dipalsukan. Kami mengharapkan bagi petugas diberikan alat yang dapat mendeteksi keaslian surat tersebut. hal ini untuk menjaga agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan," urainya.
Beredarnya surat keterangan tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut praktik jual-beli surat sehat bebas Covid-19 palsu tersebut dengan mengungkap jaringannya, serta memproses kasus tersebut secara hukum.
"Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus meningkatkan pengawasan terhadap akun-akun yang dicurigai menawarkan jasa pembuatan surat sehat bebas Covid-19 palsu di jejaring media sosial, guna meminimalisasi beredarnya kembali surat kesehatan palsu yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi," tutur pria yang biasa disapa Bamsoet itu, Jumat (15/5/2020).
Bamsoet menjelaskan, pemerintah harus memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada masyarakat untuk tidak membeli dan memanfaatkan jasa pembuatan surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu untuk perjalanan mudik. (Baca juga: Viral Surat Keterangan Sehat Bebas Covid-19 Dijual di e-Commerce )
Menurut dia, cara tersebut ilegal dan bisa dikenakan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan surat keterangan sehat palsu tersebut.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga harus menginformasikan kepada masyarakat, institusi mana saja yang berwenang mengeluarkan surat bebas Covid-19, dengan kriteria tertentu hingga sulit dipalsukan. Kami mengharapkan bagi petugas diberikan alat yang dapat mendeteksi keaslian surat tersebut. hal ini untuk menjaga agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan," urainya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda