Vaksinasi Upaya Lindungi Masyarakat

Kamis, 14 Januari 2021 - 20:00 WIB
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan, vaksinasi pada tahap awal ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjumlah 59.127 orang untuk 24 kabupaten/kota. Vaksin yang digunakan 66.640, yang kemudian didistribusikan di kabupaten kota.

Untuk tenaga kesehatan dilaksanakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021. Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada bulan Februari 2021.

"Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri," katanya.

Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini," paparnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.

Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya. "Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar," katanya.

Dia menjelaskan, jika vaksinasi tahap awal ini bukan lagi tahapan uji coba. Telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari MUI.

"Sekali lagi vaksinasi tahap awal ini bukan tahap uji coba penggunaan vaksin. Tapi bahwa vaksinasi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, untuk bertujuan melindungi tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa tenaga kesehatan adalah kelompok paling rentan tertular Covid-19 ini," ujarnya.

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, ia melaporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar.

Baca juga: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119

Nurdin Abdullah Tertunda Divaksin

Keinginan besar Nurdin Abdullah menjadi orang pertama di Sulsel untuk mendapatkan vaksin Sinovac harus pupus lantaran terkendala syarat kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspect atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya, yakni istrinya Lies Nurdin yang terkonfirmasi positif meski sudah dalam proses pemulihan.

“Jadi gini dari seluruh kriteria yang ada semuanya oke. Tapi satu, apakah ada kontak erat dengan penderita Covid. saya sampaikan pada kesempatan ini kebetulan istri saya itu terkonfirmasi positif dan saat ini dalam proses pemulihan. Itu yang membuat tidak bisa melakukan vaksin,” tuturnya.

Bahkan, Nurdin Abdullah mengaku mengalami gejala lalu kemudian isolasi mandiri selama tiga hari dan setelah diswab hasilnya negatif.

“Saya mengalami gejala tetapi saya isolasi, hanya tiga hari. Saya PCR hasilnya negatif. Tetapi kitakan tidak tahu apakah itu Covid atau bukan. Selain itu, kriteria tekanan darah melebihi 140 ini tentu bisa ditunggu. Kalau sudah turun baru bisa divaksin,” paparnya.

Menurut dia, tidak semua orang dapat divaksin dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin, serta didalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut. Terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.

"Karena ini juga kriteria yang harus betul-betul kita perhatikan. Seperti saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat. Termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif, maka kami (saya) tidak bisa divaksin," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!