Pemerintah Harus Pastikan Keselamatan Pekerja Indonesia di 17 Negara Tujuan
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:46 WIB
Sekadar diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan 17 negara tujuan penempatan bagi Pekerja Migran melalui Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021.
(Baca juga: Regulasi Diperbaiki, Begini Cara Pemerintah Ngayomi Buruh Migran)
"Utamakan perlindungan dan kesehatan PMI sebab 17 negara tujuan juga terdampak Covid-19 yang tinggi. Kita minta agar Kemenaker membuat protokol kesehatan khusus PMI dan sosialisasikan dengan massif," kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia mengusulkan agar PMI yang berangkat adalah yang sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Sebab, mereka yang pernah bekerja di luar negeri akan lebih mudah melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi seperti ini.
"Kalau yang belum pengalaman akan dua kali adaptasi, pertama bisa jadi adaptasi dengan kultur negara dan pekerjaan. Kedua adaptasi dengan pandemi di luar negeri," ujarnya.
(Baca juga: Regulasi Diperbaiki, Begini Cara Pemerintah Ngayomi Buruh Migran)
"Utamakan perlindungan dan kesehatan PMI sebab 17 negara tujuan juga terdampak Covid-19 yang tinggi. Kita minta agar Kemenaker membuat protokol kesehatan khusus PMI dan sosialisasikan dengan massif," kata Mufida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Dia mengusulkan agar PMI yang berangkat adalah yang sudah memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Sebab, mereka yang pernah bekerja di luar negeri akan lebih mudah melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi seperti ini.
"Kalau yang belum pengalaman akan dua kali adaptasi, pertama bisa jadi adaptasi dengan kultur negara dan pekerjaan. Kedua adaptasi dengan pandemi di luar negeri," ujarnya.
Lihat Juga :