Roso Daras: ASPADIN Lupa Tujuan Dirumuskan SNI
Senin, 11 Januari 2021 - 14:22 WIB
JAKARTA - Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (AJPKL) Roso Daras menyesalkan tindakan Rachmat Hidayat, Ketua Umum ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) yang telah mengirimi surat ke berbagai media dan meminta untuk menghapus berita tentang bahaya BPA. Tindakan itu jelas bertentangan dengan kebebasan pers dan nyata-nyata menunjukkan arogansi seolah sebagai pemegang kebenaran.
ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut. Pada poin nomor 3, bertujuan Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Dan poin nomor 5, mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.
"Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsumen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal isi dari makanan atau minuman tersebut. Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA. Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini," ungkap Roso Daras dalam siaran pers yang diterima Senin (11/1/2021). ( )
Kenapa pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan, supaya konsumen tahu dan lebih berhati–hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Sebab soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 di halaman 120 dalam kolom artikel, Persyaratan monomer bisfenol A (BPA) batas maksimal (bpj) adalah 0,6. Tentu saja ini kalau dikonsumsi oleh orang dewasa.
Akan berbeda jika makanan atau minuman dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil tentu tidak mentolerir adanya kandungan bisphenol A. Kemasan makanan dan minuman itu harus memiliki prinsip keadilan. Semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan mempunyai informasi yang memadai. Harus mengingat juga bahwa produk makanan atau minuman itu juga akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. ( )
Pendapat Roso Daras juga didukung oleh Natalya Kurniawati Peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut Natalya Kurniawati, di dalam aturan Kemenkes dan BPOM sudah lama menyatakan bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA atau bisphenol A ini berbahaya. Apalagi kalau untuk dipakai di produk–produk kemasan yang dipakai berulang.
ASPADIN berlindung di balik SNI dan BPOM. Menurut Roso Daras, ASPADIN lupa bahwa tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air mineral ini yang merupakan revisi SNI 01-3553-2006 mengenai Air Minum dalam kemasan, dengan tujuan sebagai berikut. Pada poin nomor 3, bertujuan Melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Nomor 4, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab. Dan poin nomor 5, mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri air minum dalam kemasan.
"Jadi jelas tujuan dirumuskan Standar Nasional Indonesia untuk melindungi kesehatan dan kepentingan konsumen. Dalam hal ini, konsumen harus mendapat informasi cukup di dalam kemasan. Informasi itu bukan hanya melulu mencantumkan soal isi dari makanan atau minuman tersebut. Tapi juga kemasan itu terbuat dari bahan apa? Jika mengandung BPA katakan bahwa plastik kemasan itu mengandung BPA. Informasi ini harus sampai kepada konsumen. Produsen tidak boleh menutupi ini," ungkap Roso Daras dalam siaran pers yang diterima Senin (11/1/2021). ( )
Kenapa pencantuman kandungan BPA atau BPA Free bagi kemasan yang tidak mengandung BPA perlu dilakukan, supaya konsumen tahu dan lebih berhati–hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Sebab soal bahaya BPA sudah tidak perlu diperdebatkan lagi.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 20 Tahun 2019 di halaman 120 dalam kolom artikel, Persyaratan monomer bisfenol A (BPA) batas maksimal (bpj) adalah 0,6. Tentu saja ini kalau dikonsumsi oleh orang dewasa.
Akan berbeda jika makanan atau minuman dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil tentu tidak mentolerir adanya kandungan bisphenol A. Kemasan makanan dan minuman itu harus memiliki prinsip keadilan. Semua konsumen harus diperlakukan secara adil dan mempunyai informasi yang memadai. Harus mengingat juga bahwa produk makanan atau minuman itu juga akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil. ( )
Pendapat Roso Daras juga didukung oleh Natalya Kurniawati Peneliti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut Natalya Kurniawati, di dalam aturan Kemenkes dan BPOM sudah lama menyatakan bahwa wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA atau bisphenol A ini berbahaya. Apalagi kalau untuk dipakai di produk–produk kemasan yang dipakai berulang.
(abd)
tulis komentar anda