Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya yang Jatuh Mantan Perwira TNI AU

Sabtu, 09 Januari 2021 - 22:24 WIB
Kapten Afwan, pilot pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu merupakan purnawirawan TNI AU. Foto/okezone
JAKARTA - Kapten Afwan, pilot pesawat Sriwijaya Air dengan nomor resgistrasi SJ-182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, Jakarta ternyata merupakan mantan perwira TNI AU .

Informasi ini telah dikonfirmasi Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang. Menurutnya, Kapten Afwan bertugas di TNI selama kurang lebih sembilan tahun. "Kapten Afwan adalah Penerbang TNI AU periode 1987-1998," kata Indan di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

(Baca: Kediaman Pilot Sriwijaya Air di Cibinong Bogor Mulai Ramai Didatangi Kerabat)

Indan menuturkan, Kapten Afwan saat masih menjadi perwira biasa bertugas di Skadron Udara 4 serta Skadron Udara 31. Skadron Udara 4 adalah satuan udara angkut ringan yang berada di bawah jajaran Wing Udara 2, Komando Operasi Angkatan Udara II yang bernaung di bawah Lanud Abdulrachman Saleh Malang, Jawa Timur.





Sementara itu, Skadron 31 adalah satuan di bawah kendali Wing Udara 1 Lanud Halim Perdakusuma yang bertugas sebagai skadron angkut berat. "Beliau terbang di Skadron Udara 4 dan Akadron Udara 31, alumni dari IDP IV Tahun 1987," tuturnya.

(Baca: Detik-Detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air di Perairan Kepulauan Seribu)

Diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 jatuh, Sabtu (9/1/2021) siang. Pesawat itu membawa puluhan orang yang terdiri atas penumpang dewasa, anak-anak, dan bayi.

Berdasarkan data Flight Radar, pesawat Sriwijaya Air tersebut hilang kontak tak lama setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta dan tak ada komunikasi saat berada di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More