Abu Bakar Ba'asyir Dikawal Densus dan BNPT Pulang ke Sukohardjo
Jum'at, 08 Januari 2021 - 09:41 WIB
Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Gunung Sindur pukul 05.30 WIB, dikawal Densus 88 dan BNPT hingga Sukaharjo, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir (ABB) akhirnya bisa menghirup udara kebebasan. Terpidana kasus terorisme itu keluar dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Jumat (8/1/ 20210 pukul 05.30 WIB hari ini.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, ABB merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; dengan putusan pidana 15 tahun.
(Baca: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Korban Bom Bali Marah)
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dites rapid anti gen dan hasilnya negatif," kata Rika lewat keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, ABB merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; dengan putusan pidana 15 tahun.
(Baca: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Korban Bom Bali Marah)
"ABB dibebaskan setelah melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, ABB telah dites rapid anti gen dan hasilnya negatif," kata Rika lewat keterangan persnya, Jumat (8/1/2021).
Lihat Juga :