Kebijakan PSBB Jawa-Bali, Komisi IX: Kalau Efektif Lanjutkan
Kamis, 07 Januari 2021 - 07:53 WIB
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyatakan kebijakan PSBB se-Jawa dan Bali akan dievaluasi efektivitasnya.
JAKARTA - Pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto telah mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kebijakan tersebut sepatutnya mendapat dukungan. Memang sudah seharusnya masyarakat tidak berkumpul dan berkerumun di tengah meningkatnya angka kasus positif Covid-19.
"PSBB tidak boleh nongkrong, tidak boleh berkerumun. Jadi bukan berarti kita dilarang aktivitas," kata Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai kebijakan tersebut sepatutnya mendapat dukungan. Memang sudah seharusnya masyarakat tidak berkumpul dan berkerumun di tengah meningkatnya angka kasus positif Covid-19.
"PSBB tidak boleh nongkrong, tidak boleh berkerumun. Jadi bukan berarti kita dilarang aktivitas," kata Rahmad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
(Baca: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Lihat Juga :