Jokowi: Mari Kurangi Mobilitas Mulai 11 Januari untuk Lindungi Tenaga Medis
Rabu, 06 Januari 2021 - 20:55 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pandemi ini telah menguras waktu dan tenaga para petugas kesehatan. Dia meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya mulai 11 Januari untuk melindungi para tenaga medis.
Hal ini sebagaimana yang telah diputuskan pemerintah sebelumnya bahwa akan ada pembatasan kegiatan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. “Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih. Oleh karena itu, mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” katanya melalui akun media sosialnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)
Dia mengatakan telah meminta semua pihak memastikan disiplin protokol kesehatan diterapkan. “Saya juga meminta seluruh pihak bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) di lapangan sebagai kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Siang tadi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat. “Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria dilakukannya pembatasan kegiatan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.
Hal ini sebagaimana yang telah diputuskan pemerintah sebelumnya bahwa akan ada pembatasan kegiatan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang. “Pandemi ini telah menguras begitu dalam waktu dan tenaga para dokter, perawat, paramedis, juga petugas kesehatan lainnya. Saya tahu mereka letih. Oleh karena itu, mari kita bantu melindungi dan menjaga mereka, dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” katanya melalui akun media sosialnya, Rabu (6/1/2021). (Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Pemerintah Kembali Lakukan Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali)
Dia mengatakan telah meminta semua pihak memastikan disiplin protokol kesehatan diterapkan. “Saya juga meminta seluruh pihak bekerja keras untuk memastikan disiplin 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak) dan menerapkan 3T (testing, tracing, treatment) di lapangan sebagai kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujarnya. (Baca juga: Catat, Ini Bentuk-Bentuk Pembatasan Kegiatan Tanggal 11-25 Januari 2021)
Siang tadi Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan karena tingginya penambahan kasus positif Covid-19. Selain itu keterisian tempat tidur di rumah sakit (RS) juga meningkat. “Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat. Dan ini juga sesuai dengan undang-undang yang telah dilengkapi dengan PP 21/2020 dimana mekanisme pembatasan tersebut,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pembatasan ini bukan pelarangan kegiatan. Airlangga menyebutkan kriteria-kriteria dilakukannya pembatasan kegiatan. Diantaranya adalah tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%. “Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan. Tapi ini adalah pembatasan,” tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda