Loyalis Amien Rais Tepis Anggapan Partai Ummat Sulit Rekrut Pengurus Daerah
Selasa, 05 Januari 2021 - 21:32 WIB
Soal kapan pastinya Partai Ummat dideklarasikan, Chandra mengatakan, kalau untuk sekadar deklarasi bisa kapan saja. Tapi, saat ini partai berslogan 'Tegakkan Keadilan' dan 'Lawan Kezaliman' ini betul-betul ingin merampungkan kepengurusan di semua tingkatan dan ketika didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM nanti bisa dengan mudah menjadi badan hukum.
(Baca juga: Amien Rais Bicara soal Lonceng Kematian, Apa Ya Maksudnya? ).
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum."
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
(Baca juga: Amien Rais Bicara soal Lonceng Kematian, Apa Ya Maksudnya? ).
Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa "Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum."
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa "Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
Lihat Juga :