Maklumat Kapolri Tak Larang Media Beritakan FPI asal Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Minggu, 03 Januari 2021 - 14:21 WIB
"Dalam poin tersebut di atas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan sara maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan," katanya.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," imbuhnya. (Baca juga: Pernyataan Sikap KAMI Se-Jawa: Maklumat Kapolri Bentuk Penyalahgunaan Wewenang )
Argo mengklaim, sejauh ini Polri mendukung kebebasan pers dalam segi pemberitaan. Bahkan, katanya, Polri telah bersepakat dengan Dewan Pers untuk menjamin segala kegiatan jurnalistik.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," katanya.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," imbuhnya. (Baca juga: Pernyataan Sikap KAMI Se-Jawa: Maklumat Kapolri Bentuk Penyalahgunaan Wewenang )
Argo mengklaim, sejauh ini Polri mendukung kebebasan pers dalam segi pemberitaan. Bahkan, katanya, Polri telah bersepakat dengan Dewan Pers untuk menjamin segala kegiatan jurnalistik.
"Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indoensia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang," katanya.
(abd)
Lihat Juga :