Maklumat Kapolri, Koalisi Masyarakat Sipil Beberkan 3 Syarat Pembatasan Informasi
Minggu, 03 Januari 2021 - 10:54 WIB
Ketiga syarat tersebut di antaranya, diatur oleh hukum (prescribed by law), yang oleh sejumlah ahli ditafsirkan harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan; untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), yaitu: keamanan nasional, keselamatan publik, moral publik, kesehatan publik, ketertiban umum, serta hak dan reputasi orang lain; pembatasan itu benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).
Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan.
"Dengan pertimbangan tersebut di atas, pertanyaannya kemudian apakah Maklumat Kapolri No 1/Mak/I/2021 telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity?," katanya.
Menurut koalisi, dasar keluarnya Maklumat yang berisi perintah pembatasan, hanya disandarkan pada SKB 8 pejabat negara, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. Lebih lanjut, SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig).
"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," tutup seruan tersebut.
Prinsip ini dimaksudkan untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara dalam setiap tindakan pembatasan yang dilakukan.
"Dengan pertimbangan tersebut di atas, pertanyaannya kemudian apakah Maklumat Kapolri No 1/Mak/I/2021 telah memenuhi persyaratan prescribed by law, legitimate aim, dan necessity?," katanya.
Menurut koalisi, dasar keluarnya Maklumat yang berisi perintah pembatasan, hanya disandarkan pada SKB 8 pejabat negara, tentu jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. Lebih lanjut, SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk Keputusan (beschikking), sehingga muatan normanya bersifat individual, konkret, dan sekali selesai (einmalig).
"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," tutup seruan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :