Kata Sudjiwo Tedjo, Koruptor Sejatinya Juga Menghina Lirik Indonesia Raya
Minggu, 03 Januari 2021 - 11:16 WIB
JAKARTA - Kasus penghinaan dengan memelesetkan lirik Lagu Indonesia Raya mencuat ke publik. Polri pun telah menangkap pelaku pengunggah video rekaman parodi Indonesia Raya di chanel Youtube.
Kasus ini ramai karena melibatkan dua negara, Indonesia dan Malaysia. Semula pelakunya diduga warga negara Malaysia. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian Malaysia, ternyata pelakunya warga negara Indonesia.
Sebelum pelaku terungkap ke publik, berbagai kalangan mulai dari pengguna media sosial, organisasi kemasyarakatan, hingga elite politik beramai-ramai mengecam aksi tersebut. Desakan pengusutan kasus tersebut mengalir deras.
Budayawan Sudjiwo Tedjo juga menyoroti kasus parodi lagu Indonesia Raya. Menurut dia, menindak penghina lagu Indonesia Raya dengan kata-kata, hal yang bagus. Sama bagusnya jika polisi menindak mereka yang menghina Indonesia dengan perbuatan, bukan kata-kata.
"Misal tidak menjadi pandu di negeri ini, tidak membangun jiwanya demi negeri ini dan lain-lain. Itu memparodikan Indonesia Raya secara non-kata-kata," kata Sutidjo melalui akun Twitternya, @sudjiwotedjo, Jumat 1 Januari 2021.( )
Menurut dia, selama ini terkesan bahasa kata-kata menjadi berhala. Hukum terkesan hanya bisa mengukur dan menyasar kata-kata yang memain-mainkan Pancasila, Indonesia Raya dan lainnya.
"Bagaimana dengan yang memparodikan atau memain-mainkan kedua lambang itu via bahasa perbuatan? Mari kita renung bersama," kata Sudjiwo.(
)
Sudjiwo pun membandingkan antara orang yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan kata-kata dengan yang tidak pernah memelesetkan dengan kata-kata tapi memelesetkan dengan perbuatan.
Sebelumnya,Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya . Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.
"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," kata Sudjiwo.
Kasus ini ramai karena melibatkan dua negara, Indonesia dan Malaysia. Semula pelakunya diduga warga negara Malaysia. Namun, berdasarkan penyelidikan kepolisian Malaysia, ternyata pelakunya warga negara Indonesia.
Sebelum pelaku terungkap ke publik, berbagai kalangan mulai dari pengguna media sosial, organisasi kemasyarakatan, hingga elite politik beramai-ramai mengecam aksi tersebut. Desakan pengusutan kasus tersebut mengalir deras.
Budayawan Sudjiwo Tedjo juga menyoroti kasus parodi lagu Indonesia Raya. Menurut dia, menindak penghina lagu Indonesia Raya dengan kata-kata, hal yang bagus. Sama bagusnya jika polisi menindak mereka yang menghina Indonesia dengan perbuatan, bukan kata-kata.
"Misal tidak menjadi pandu di negeri ini, tidak membangun jiwanya demi negeri ini dan lain-lain. Itu memparodikan Indonesia Raya secara non-kata-kata," kata Sutidjo melalui akun Twitternya, @sudjiwotedjo, Jumat 1 Januari 2021.( )
Menurut dia, selama ini terkesan bahasa kata-kata menjadi berhala. Hukum terkesan hanya bisa mengukur dan menyasar kata-kata yang memain-mainkan Pancasila, Indonesia Raya dan lainnya.
"Bagaimana dengan yang memparodikan atau memain-mainkan kedua lambang itu via bahasa perbuatan? Mari kita renung bersama," kata Sudjiwo.(
Baca Juga
Sudjiwo pun membandingkan antara orang yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan kata-kata dengan yang tidak pernah memelesetkan dengan kata-kata tapi memelesetkan dengan perbuatan.
Sebelumnya,Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat Indonesia Raya . Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).
Dalam cuitan lainnya, Sudjiwo Tedjo berpendapat koruptor sejatinya juga bisa dikenakan pasal penghinaan Pancasila, lirik lagu Indonesia Raya dan menghina agamanya sendiri.
"Koruptor sejatinya bisa dikenai pasal berlapis: 1) menghina sila-sila Pancasila 2) menghina lirik Indonesia Raya 3) menghina agamanya sendiri (melecehkan Tuhan, tak yakin bahwa Tuhan menjamin hidupnya bila tak korupsi)," kata Sudjiwo.
(dam)
tulis komentar anda