Maklumat Kapolri Dinilai Ancam Kebebasan dan Bertentangan UU Pers

Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:52 WIB
"Tentu (diberitakan) dengan alasan-alasan yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini (poin 2 huruf d Maklumat Kapolri) berpotensi melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain termasuk akan bertabrakan dengan UU Pers," ujarnya.

(Baca juga : Respons Dampak Pandemi, Dana Rp1 Triliun Sudah Disebar ke Puluhan Koperasi )

Mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia ini mengungkapkan, bagi media massa beleid tersebut juga berpotensi melanggar kebebasan pers serta kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui media massa. Karenanya Suwarjono mengajak seluruh teman-teman pers/media massa dan para jurnalis untuk menyuarakan agar ketentuan tersebut langsung dicabut.

"Saya mendesak atau mengajak teman-teman komunitas pers menyuarakan agar poin 2 huruf d ini bisa dicabut," bebernya.

Suwarjono menjelaskan, berdasarkan UU Pers maka pers atau media massa punya hak dan kebebasan untuk memberitakan, menyampaikan pendapat, dan menyiarkan suatu pendapat dalam berita sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Berikutnya ujar dia, hak dan kebebasan berpendapat bagi seluruh warga negara termasuk pers/media massa juga ada dalam UUD 1945.

"Seperti halnya narasumber berpendapat tidak setuju dengan pembubaran ini, itu nggak apa-apa. Karena hak dan kebebasan berpendapat dijamin UUD," ucap Suwarjono.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!