Pandangan PBNU Terkait Langkah Pemerintah Bubarkan FPI

Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:15 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan FPI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama ( PBNU ) Marsudi Syuhud angkat bicara soal langkah pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam ( FPI ).

(Baca juga: Polri Larang Akses Konten FPI, Pengacara Habib Rizieq: Biar Saja Terserah Mereka)



Marsudi mengatakan, pada dasarnya negara adalah aturan atau hukum, seba tidak ada aturan atau hukum pasti adanya kekacauan. (Baca juga: Polda Jambi Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI)

"Kita akan bertamu saja di rumah orang lain ada unggah-ungguhnya, ada aturannya, apa lagi hidup dalam sebuah Negara," kata Marsudi dalam siaran pers, Jumat (1/1/2021).

(Baca juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Terkait FPI, Akademisi UGM: Kedepankan Prinsip Humanisme)

Marsudi menilai, pemerintah menghentikan kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Ia menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!