Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Proses Hukum Tergantung Lokasi

Jum'at, 01 Januari 2021 - 11:07 WIB
Bendera-bendera nasional Indonesia dikibarkan saat hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pelaku parodi lagu Indonesia Raya diduga warga negara Indonesia ( WNI ). Mengutip laporan Bernama TV Kamis (31/12/2020), informasi itu diperoleh dari interogasi Polisi Diraja Malaysia terhadap seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun yang ditangkap di Sabah pada Senin lalu.

(Baca juga : Iran Eksekusi Mati Pembunuh yang Beraksi saat Usianya 16 Tahun )

Jika benar parodi dilakukan oleh WNI , proses hukumnya tergantung lokasinya. "Ya nanti dilihat lokasi si WNI itu di mana. Kalau di Malaysia ya tentu polisi Malaysia. Kalau keberadaannya di Indonesia ya polisi Indonesia," kata Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

(Baca juga : Kalahkan Dustin Poirier, Conor McGregor Lawan Khabib Nurmagomedov )





Hikmahanto mengatakan bahwa jika pelaku memang berada di Malaysia, pemerintah Indonesia cukup mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian di Malaysia. "Betul sekali (mempercayakan kepada Malaysia)," ungkapnya.

( ).

Proses hukum seperti ini bukanlah yang pertama. Menurutnya proses hukum terhadap WNI di negara lain sudah banyak terjadi. "Kan banyak TKW (tenaga kerja wanita) kita dihukum di Arab Saudi dan Malaysia. Kan kejadiannya di negara tersebut ya negara tersebutlah yang proses hukumnya," pungkasnya.

( ).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More