Dilarang Pemerintah, FPI Siap Ajukan Gugatan SKB ke PTUN
Kamis, 31 Desember 2020 - 13:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) . Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempunyai wacana untuk menggugat SKB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz saat dihubungi Okezone, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat)
Disinggung mengenai kapan gugatan SKB tersebut akan dilayangkan PTUN, Aziz belum bisa memastikan. Dia hanya menyebut gugatan secepatnya akan diajukan. “Lebih cepat lebih bagus. InsyaAllah, tegasnya. (Baca juga: Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran)
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. “Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya mempunyai wacana untuk menggugat SKB tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan ini,” kata Aziz saat dihubungi Okezone, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah: Ada Gejala Radikalisme dan Ekstremisme di FPI Menguat)
Disinggung mengenai kapan gugatan SKB tersebut akan dilayangkan PTUN, Aziz belum bisa memastikan. Dia hanya menyebut gugatan secepatnya akan diajukan. “Lebih cepat lebih bagus. InsyaAllah, tegasnya. (Baca juga: Hendropriyono Sebut Organisasi Pelindung Eks FPI Tunggu Giliran)
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang ormas Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkum HAM, Menkominfo, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT. “Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya. “Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda