Politikus dari Partai Pendukung Pemerintah Ini Tak Sepakat Iuran BPJS Naik
Kamis, 14 Mei 2020 - 15:28 WIB
Kenaikan iuran ini sangat menggelitiknya. Sebab, kenaikan itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari lalu. Mengacu pada putusan MA tersebut, seharusnya yang dikeluarkan adalah Perppres baru yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kembali menggunakan iuran yang lama.
"Jadi kelihatan sekali kalau kenaikan ini sekaligus mencerminkan pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ini menaikkan iuran peserta mandiri kelas I dan Kelas II.
Biaya yang dikenakan bagi Kelas I sebesar Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Nilai itu hanya berselisih Rp10.000 dari kenaikan iuran pada awal tahun. Khusus untuk Kelas III, beban tarifnya sementara ini masih tetap dan awal tahun depan iurannya berlaku Rp35.000 per bulan.
"Jadi kelihatan sekali kalau kenaikan ini sekaligus mencerminkan pemerintah tidak menghormati keputusan pengadilan yang bersifat inkrah. Ini akan memberi contoh buruk. Bisa saja nantinya masyarakat tidak lagi menghargai putusan lembaga yudikatif yang seharusnya ditaati semua pihak, tanpa pandang bulu," tegasnya.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ini menaikkan iuran peserta mandiri kelas I dan Kelas II.
Biaya yang dikenakan bagi Kelas I sebesar Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Nilai itu hanya berselisih Rp10.000 dari kenaikan iuran pada awal tahun. Khusus untuk Kelas III, beban tarifnya sementara ini masih tetap dan awal tahun depan iurannya berlaku Rp35.000 per bulan.
(maf)
Lihat Juga :