Larangan WNA Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari 2021, Ini Penjelasan Kemlu

Selasa, 29 Desember 2020 - 13:48 WIB
Meskipun ada jeda waktu penerapan pelarangan ini, Cecep menegaskan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah menyiapkan prosedur yang ketat. "Namun demikian kita tidak khawatir karena Satgas Penanganan COVID-19 sudah menggunakan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28 sampai 31 Desember," katanya.

"Artinya skrining akan lebih ketat lagi, di mana ada mandatory atau pun kewajiban melakukan isolasi karantina meskipun pesiarnya negatif, di tempat yang ditunjuk atau difasilitasi oleh pemerintah. Jadi lebih lebih ketat lagi ya pengaturannya. Sehingga dengan demikian insya Allah mudah-mudahan kita betul-betul bisa mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya," kata Cecep. (Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia, Pengusaha: Dampak ke Ekonomi Tak Signifikan )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!