Pelarangan WNA Masuk Indonesia untuk Cegah dan Kendalikan Corona
Selasa, 29 Desember 2020 - 00:43 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri. Foto/Rico Afrido
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (virus Corona ) menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.
(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.
(Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
Lihat Juga :