Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan

Senin, 28 Desember 2020 - 21:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengaku setuju dengan langkah Kemlu yang menutup akses terhadap penutupan akses terhadap WNA dari seluruh negara. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Luar Negeri ( Me nlu), Retno Marsudi baru saja mengumumkan bahwa Indonesia menutup seluruh pintu kedatangan bagi warga negara asing (WNA) dari seluruh negara mulai 1-14 Januari 2021. Kebijakan ini diambil sebagai antisipasi masuknya virus COVID-19 jenis baru .

Terkait hal itu, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengaku setuju dengan langkah Kemlu yang menutup akses terhadap penutupan akses terhadap WNA dari seluruh negara dalam rangka melindungi rakyat Indonesia dan jangan sampai Indonesia kecolongan. (Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)



“Karena kita tahu bersama isu Corona baru sudah mengemuka di banyak negara, tentu kita harus identifikasi, kita harus hitung benar risikonya, dampaknya seperti apa, jangan sampai kita kecolongan,” ujar Rahmad kepada SINDOnews, Senin (28/12/2020).

Karena, kata Rahmad, berdasarkan berita di media mendengar dan mendapatkan informasi bahwa tingkat penularannya sangat cepat dan tingkat risikonya sedemikian rupa sehingga langkah yang dilakukan Kemlu sudah tepat dalam rangka melindungi warga negara Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!