Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Berbahaya
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Menangani Aksi Terorisme cukup berbahaya. Tidak ada tanggung jawab bagi militer. Ini berpotensi melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan beberapa masalah dalam bidang penangkalan aksi terorisme pada rancangan perpres itu. Pertama, karakter operasi itu tindakan yang terus-menerus. Sementara itu, undang-undang (UU) sifatnya legalistik, terbatas, dan terukur.
Kedua, perpres itu tidak mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab ketika ada pelanggaran dalam operasi pemberantasan terorisme. Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur itu. "Perpres itu tidak jelas bentuk, tindakan, dan prosedurnya," ujarnya.
Anam mengatakan, pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam pemulihan tidak diperlukan. Kecuali, dalam status diperbantukan atas permintaan dan legalitas yang benar. "Dalam draf perpres tidak secara spesifik mengatur status pelibatan ini," ucapnya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya )
Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan beberapa masalah dalam bidang penangkalan aksi terorisme pada rancangan perpres itu. Pertama, karakter operasi itu tindakan yang terus-menerus. Sementara itu, undang-undang (UU) sifatnya legalistik, terbatas, dan terukur.
Kedua, perpres itu tidak mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab ketika ada pelanggaran dalam operasi pemberantasan terorisme. Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur itu. "Perpres itu tidak jelas bentuk, tindakan, dan prosedurnya," ujarnya.
Anam mengatakan, pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam pemulihan tidak diperlukan. Kecuali, dalam status diperbantukan atas permintaan dan legalitas yang benar. "Dalam draf perpres tidak secara spesifik mengatur status pelibatan ini," ucapnya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya )
Lihat Juga :