Cuit Menag Ingin Gebuk Islam, Said Didu Dilaporkan ke Bareskrim

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:13 WIB
Dalam laporannya, Wawan mengaku membawa barang bukti berupa Screenshot cuitan Said Didu dan Flashdisk.Wawan berharap setelah laporannya diterima, aparat kepolisian bisa dengan segera menindaklanjuti ke langkah selanjutnya. "Sementara ini laporan kami baru diterima, kami berharap kepolisian langsung menindaklanjuti. Kami harap ini jadi shock terapi juga. Dan juga berharap ini biar tak ada lagi orang yang sembarangan posting tentang ujaran kebencian dan ketidakpercayaan kepada pemerintah kan bahaya," ujarnya.

(Baca juga : Jokowi-Prabowo dkk Satu Perahu, Fahri Hamzah: Ayolah Akhiri Ketegangan )

Dalam laporan itu, Said Didu dianggap melanggar tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar-golongan (Sara) dan atau kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!