Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:08 WIB
Menurunnya jumlah tangkap tangan KPK juga dapat dianalisis dari problematika sebagian besar komisioner itu sendiri. Berdasarkan penelusuran media, didapati temuan menarik yakni mayoritas Komisioner justru mengkritisi pola kerja penindakan melalui tindakan tangkap tangan. "Sehingga dengan kombinasi antara implikasi revisi UU KPK ditambah problematika Komisioner, menjadi hal wajar jika OTT KPK menurun drastis sepanjang tahun ini," ungkapnya.

ICW menyebut politik hukum yang tertera dalam Revisi UU KPK harus diakui lebih menitikberatkan pada sektor pencegahan. Hal ini terlihat dari hirarki Pasal 6 Revisi UU KPK, yang menyebutkan pencegahan sebagai urutan pertama. Penindakan hanya diletakkan pada urutan ke lima dalam aturan tersebut. Praktis ini sejalan dengan kemauan pemerintah dan DPR yang sejak awal memang tidak menginginkan penindakan KPK berjalan optimal.

Penting untuk dipahami bahwa kinerja penindakan KPK memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik. Kedua, memberikan pesan kuat dalam konteks pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Ketiga, menjalankan mandat trigger mechanism bagi penegak hukum lain. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!