Hormati Putusan Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu, Kapolri: Hukum Merata untuk Siapapun

Rabu, 23 Desember 2020 - 10:01 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra , Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).



(Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tidak juga tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

(Baca Juga: Hormati Vonis Hakim 2,5 Tahun, Djoko Tjandra Masih Pikir-pikir)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!