Berkas Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Rampung
Selasa, 22 Desember 2020 - 15:49 WIB
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dok Sindonews
JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) klaster pekerja bangunan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun klaster pekerja dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama tersangka T, H, S, K. Kedua tersangka IS dan ketiga sang mandor dalam ini UAM.
(Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung)
"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Gedung Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Adapun klaster pekerja dibagi dalam tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama tersangka T, H, S, K. Kedua tersangka IS dan ketiga sang mandor dalam ini UAM.
(Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Apresiasi Penetapan Tersangka Kebakaran Kejagung)
"Pada hari Senin 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Gedung Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Lihat Juga :