Tjahjo Kumolo Perketat Pemberian Cuti Bagi ASN di Akhir Tahun
Senin, 21 Desember 2020 - 19:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi ASN di akhir tahun ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo memperketat pemberian cuti bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di akhir tahun ini. Hal ini disampaikan Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) bernomor 72/2020 tentang Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Cuti Bagi ASN Selama Libur Natal dan Tahun Baru Dalam masa Pandemi COVID-19.
Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.
Seperti diketahui cuti bersama ASN pada akhir tahun ini telah dipangkas. Namun, ASN masih memiliki hak cuti lainnya seperti cuti tahunan. (Baca juga: Imbau ASN Tak ke Luar Kota, Menpan RB Ingatkan Ada Sanksi Disiplin Jika Langgar Prokes)
“Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021,” demikian bunyi SE tersebut.
PPK diminta memperhatikan beberapa hal dalam pemberian cuti bagi ASN. Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan dan/atau kepentingan pegawai ASN.
Lihat Juga :