Libur Akhir Tahun Diperketat, Ombudsman Tanyakan Arah Kebijakan Pemerintah
Senin, 21 Desember 2020 - 13:53 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi mengetatkan perjalanan setiap orang saat libur akhir tahun 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalan antardaerah di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 dan baru dipublikasikan kemarin, 20 Desember 2020.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kebijakan SE 3/2020 tersebut makin membuat masyarakat bingung. Bahkan, petugas di lapangan juga dinilai bingung dalam penerapannya. Hal itu terbukti dengan terjadinya kerumunan di bandara dan banyak penumpang yang membatalkan perjalanan.
"Penanganan Covid-19 ini, pemerintah tidak jelas. Komandannya siapa sih? Apakah Pak Doni, Pak Luhut, Pak Erick atau mungkin juga Pak Airlangga? Semuanya membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," celetuknya dalam diskusi daring, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah ini mau diarahkan kemana. Termasuk, pilihan mendahulukan kesehatan publik atau pemulihan ekonomi.
"Karena tidak jelas, kadang ekonomi, kadang public health, akhirnya dua-duanya enggak dapat," ujarnya lagi.
(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 dan baru dipublikasikan kemarin, 20 Desember 2020.
(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai kebijakan SE 3/2020 tersebut makin membuat masyarakat bingung. Bahkan, petugas di lapangan juga dinilai bingung dalam penerapannya. Hal itu terbukti dengan terjadinya kerumunan di bandara dan banyak penumpang yang membatalkan perjalanan.
"Penanganan Covid-19 ini, pemerintah tidak jelas. Komandannya siapa sih? Apakah Pak Doni, Pak Luhut, Pak Erick atau mungkin juga Pak Airlangga? Semuanya membuat kebijakan sendiri-sendiri yang bertolak belakang," celetuknya dalam diskusi daring, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Waspada Liburan! Nongkrong di Rest Area Bisa Dicokot Corona)
Ia pun mempertanyakan kebijakan pemerintah ini mau diarahkan kemana. Termasuk, pilihan mendahulukan kesehatan publik atau pemulihan ekonomi.
"Karena tidak jelas, kadang ekonomi, kadang public health, akhirnya dua-duanya enggak dapat," ujarnya lagi.
tulis komentar anda