Libur Akhir Tahun Diperketat, Ombudsman Tanyakan Arah Kebijakan Pemerintah

Senin, 21 Desember 2020 - 13:53 WIB
Pemerintah resmi mengetatkan kebijakan perjalanan setiap orang saat libur akhir tahun 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah resmi mengetatkan perjalanan setiap orang saat libur akhir tahun 2020 bersamaan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalan antardaerah di dalam negeri maupun ke luar negeri.

(Baca juga: Jaga Protokol Kesehatan Saat Libur Nataru, Menkes: Jangan Biarkan Covid-19 Merajalela)



Aturan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Desember 2020 dan baru dipublikasikan kemarin, 20 Desember 2020.

(Baca juga: Begini Aturan Libur dan Perayaan Tahun Baru di Bekasi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!