Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan
Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
Lihat Juga :