Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan
Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
Septrina Rams Chhetri dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun instagram miliknya. Foto: SINDOnews/Arif Budianto
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha produk kecantikan Septrina Rams Chhetri dengan pidana percobaan selama 6 bulan. Dalam putusana kasasi itu Septrina dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui status instastory akun Instagram miliknya.
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Lihat Juga :