Mahfud MD: Satgas Saber Pungli Masih Diperlukan untuk Berantas Korupsi
Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Satgas Saber Pengli masih diperlukan di Indonesia, karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli) masih diperlukan di Indonesia, karena semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat menggelar Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, Jumat, 18 Desember 2020. Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan-ringan pada sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah (provinsi, kabupaten/kota). “Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” tambah. (Baca juga: Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar)
Mahfud yang juga pengendali / Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli mengatakan, meskipun Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang proyustisia. Artinya, tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana maka penanganan selanjutnya diserahkan pada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan proyustisia. ”Sedangkan kalau dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan mal-administrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait,” katanya. (Baca juga: Saber Pungli Tangani 10.000 Pungutan Liar di Jabar Selama 2020)
Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Idonesia. Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli. “Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” katanya mengingatkan.
Hal itu ditegaskan Mahfud MD saat menggelar Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020, Jumat, 18 Desember 2020. Menurut Mahfud, Satgas Saber Pungli bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan-ringan pada sentra pelayanan publik di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah (provinsi, kabupaten/kota). “Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” tambah. (Baca juga: Satgas Saber Pungli Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Pungutan Liar)
Mahfud yang juga pengendali / Penanggung Jawab Satgas Saber Pungli mengatakan, meskipun Satgas Saber Pungli bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang proyustisia. Artinya, tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Bila dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana maka penanganan selanjutnya diserahkan pada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan proyustisia. ”Sedangkan kalau dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan mal-administrasi, maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait,” katanya. (Baca juga: Saber Pungli Tangani 10.000 Pungutan Liar di Jabar Selama 2020)
Itu sebabnya, lanjut Mahfud, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Idonesia. Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli. “Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” katanya mengingatkan.
Lihat Juga :