Ketua MA Berpesan Jajarannya Tidak Alergi dengan Pengawasan

Rabu, 13 Mei 2020 - 15:37 WIB
Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Foto/Istimewa
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya di Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya agar tidak alergi dengan pengawasan. Hal tersebut disampaikan Syarifuddin dalam pidato perdana sebagai Ketua MA 2020-2025 secara online.

"Kepada MA dan peradilan saya minta agar tidak alergi dengan pengawasan karena bagi yang tidak mau diawasi justru perlu dicurigai dengan semboyan kita 'yang bisa kita bina kita bina, yang tidak bisa kita bina, binasakan saja'," ujar Syarifuddin dalam pidatonya yang disiarkan secara live, Rabu (13/5/2020).

Syafruddin juga meminta kepada setiap pejabat MA maupun dalam melakukan kunjungan daerah untuk pembinaan maupun pengawasan agar menerapkan ketentuan baku badan pengawasan yang telah dibangun Syarifuddin ketika masih menjadi kepala Badan Pengawasan.



"Khusus kepada badan pengawas, kepada 20 orang yang telah dilantik di Unit Pemberantasan Pungli, terus digalakkan setiap hari dengan menggunakan manajemen risiko," jelasnya. (Baca Juga: MA Diharapkan Transparan di Era Kepemimpinan Syarifuddin).

Selain itu, lanjut Syarifuddin, karena luasnya rentang kendali dirinya meminta kepada ketua pengadilan tingkat banding di daerah agar meningkatkan peran dalam pengawasan dan pembinaannya di daerahnya masing-masing agar seluruh permasalahan yang ada pada pengadilan pertama dalam wilayah hukum pengadilan tingkat banding diselesaikan terlebih dahulu oleh pimpinan pengadilan tingkat banding.

"Pimpinan tingkat bandinglah yang meneruskan permasalahan ke MA bila memang tidak dapat diselesaikan di tingkat banding," ungkapnya.

Syarifuddin juga meminta untuk diberdayakan secara maksimal adanya hakim pengawas bidang dan hakim pengawas daerah di tingkat banding di bawah koordinasi wakil ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagai koordinator pengawasan. "Manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebaik mungkin untuk pengawasan dan pembinaan," tegasnya.

Selain itu, perlu pula secara mendalam MA menghidupkan kembali hakim agung pengawas daerah di bawah koordinasi wakil ketua MA bidang non yudisial terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak mengganggu penyelesaian pertama. "Namun demikian harus diingat pula apa pun bentuk dan metode pengawasan yang dilakukan jangan sampai mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara."
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More