Iuran BPJS Naik Lagi setelah Dibatalkan, Begini Reaksi Mahkamah Agung
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:56 WIB
"Itu pun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar Andi menandaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang sekaligus merevisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran ini ditujukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dam)
Lihat Juga :