Bareskrim Tangkap Paedofil Penculik Anak di Cikarang
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:48 WIB
Ramadhan menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE dan Yahama M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian. Lalu, dua helm ojek online untuk penyamaran, dua pelat nomor kendaraan roda dua H 5846 DZ dan B 6683 GVX) yang diduga palsu, serta satu jaket ojek online.
"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orang tua anak korban RTH alias GPSNC," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Ramadhan.
"Terhadap anak korban akan dilakukan pemeriksaan visum, rapid test, dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orang tua anak korban RTH alias GPSNC," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan persangkaan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Selain itu pemeriksaan juga akan dikembangkan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Ramadhan.
(zik)
Lihat Juga :