Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:56 WIB
Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.

Apalagi, sambung dia, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021 sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. “Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Atas dasar Pasal 2 Ayat 4 Perpres 99 Tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyears.

Pada Pasal 5 disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.

Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes 99/2020 juga menegaskan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.(Baca juga: Berisiko Terinfeksi, Bolehkah Wanita Hamil Disuntik Vaksin Covid-19? )

Mengenai harga vaksin, Perpres 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!