DPR Sebut Rakyat Berhak Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:35 WIB
Oleh Menkes, lewat Keputusan Menteri Kesehatan No 9860 Tahun 2020, 70% vaksinasi justru diberikan pelaksanaannya kepada Kementerian BUMN. "Di sini harus hati-hati sebab vaksinasi kepada masyarakat ini adalah salah satu kebijakan dalam masa bencana nasional nonalam. Dalam hal penanggulangan bencana, justru rakyat berhak mendapatkan bantuan, bukan beban biaya," tuturnya.
(Baca juga : Sesuai Hukum Islam, MUI Minta Vaksin Corona Penuhi Standar Halal dan Thoyyib )
Selain itu, dia juga meminta efektivitas anggaran pengadaan vaksin dengan memperhatikan efikasi vaksin yang belum terbukti lolos uji klinis tahap III dan belum memenuhi syarat EUA. "Kedatangan 1,2 juta vaksin sinovac kemarin, negara sudah mengeluarkan pembayaran uang muka padahal belum keluar hasil uji klinis tahap III. Kami harapkan sisanya jangan didatangkan dulu sampai keluar hasil uji klinis dan izin edar dari BPOM," pungkasnya.
(Baca juga : Joe Biden Batuk Saat Berpidato, Netizen: Apakah Itu Covid? )
(Baca juga : Sesuai Hukum Islam, MUI Minta Vaksin Corona Penuhi Standar Halal dan Thoyyib )
Selain itu, dia juga meminta efektivitas anggaran pengadaan vaksin dengan memperhatikan efikasi vaksin yang belum terbukti lolos uji klinis tahap III dan belum memenuhi syarat EUA. "Kedatangan 1,2 juta vaksin sinovac kemarin, negara sudah mengeluarkan pembayaran uang muka padahal belum keluar hasil uji klinis tahap III. Kami harapkan sisanya jangan didatangkan dulu sampai keluar hasil uji klinis dan izin edar dari BPOM," pungkasnya.
(Baca juga : Joe Biden Batuk Saat Berpidato, Netizen: Apakah Itu Covid? )
(cip)
Lihat Juga :