Tingkatkan Keamanan Siber Nasional, BSSN Susun Draft SKSN

Selasa, 15 Desember 2020 - 20:47 WIB
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian.
JAKARTA - Serangan pandemi COVID-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Indikasinya, terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat.

Peningkatan traffic internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi COVID-19 itu sendiri turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS). Serangan yang menjadi tren dalam masa pandemi COVID-19 ini adalah pencurian data melalui malware.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), selama periode bulan Januari-November 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.

Untuk menanggulangi serangan siber, BSSN diperlukan strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas.

Untuk itu pada tahun 2020, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menjelaskan, sebagai institusi di bidang keamanan siber, BSSN telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.



“Saat ini draft Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI. Kami berharap agar perpres tersebut dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang,” jelas Hinsa baru-baru ini dalam Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.

Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN)

Dijelaskan Hinsa, strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing,” papar Hinsa.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More