Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tommy Sumardi Minta Korting

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:54 WIB
Terdakwa Pengusaha Tommy Sumardi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
JAKARTA - Pengacara Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengatakan, pihaknya keberatan dengan tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra . Dion menyebut seharusnya Tommy dituntut 1 tahun saja karena sudah dicantumkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

"Dari awal kita minta JC tadi jaksa sudah mencantumkan juga di dalam tuntutan bahwa kita adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sebenernya harapan kita kalau kita sudah masuk kategori saksi pelaku yang bekerja sama berdasarkan ketentuan, dia dituntut dengan pidana minimum karena ini Pasal 5 mestinya dituntut ya 1 tahun," kata Dion kepada wartawan, Selasa (15/11/2020).

Namun, Dion tetap menghargai keputusan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencantumkan kliennya sebagai JC. Karena memang, selama proses persidangan Tommy dirasa telah membongkar semua informasi terkait kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. ( )



"Buat kami ya itu preseden yang baik karena bagaimana pun selama proses persidangan ini semua tabir pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia dalam mengajukan peninjauan kembali dibuka oleh Pak Tommy. Sehingga kami dengan tuntutan ini mengapresiasi kareba kita diberikan status JC," katanya.

Usai dituntut, Dion menyebut pihaknya bakal mengajukan pembelaan terhadap Tommy. Dirinya berharap Tommy hanya dihukum pidana minimum 1 tahun penjara. Tommy, kata Dion, juga siap bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menguak kasus penghapusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra."Siap bekerja sama (Dengan penegak hukum)," katanya.

Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus suap pengurusan red notice interpol Polri terhadap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap untuk Irjen Napoleon Bonaparte, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, serta Brigjen Prasetijo Utomo, Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. ( )

"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dng perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). "Menghukum Terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan," katanya.

JPU menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU juga menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More