Limbah Tailing Dinilai Bantu Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:40 WIB
Kementerian LHK dan Kementerian PUPR melepas tailing PT Freeport Indonesia (FI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, Selasa (15/12/2020). Foto/Istimewa
JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati memandang bahwa, persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diselesaikan dengan memanfaatkan sebagai sumber daya.
(Baca juga: Limbah Organik di Barru Bakal Dimanfaatkan untuk Energi Terbarukan)
Menurut Rosa Vivien, dengan yang mengutamakan prinsip 3R, yaitu daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) sehingga dapat menggantikan bahan baku (alternative material) suatu produk serta peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal ini dikatakan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (FI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Cerita Berandal Lokajaya di atas Kanvas Limbah Kulit Sapi Seniman Tulungagung)
"Pemanfaatan tailing sebagai material agregat infrastruktur jalan seperti yang dilakukan, membuktikan bahwa limbah tailing dapat menjadi sumber daya dan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau yang dikenal dengan istilah 'Indonesia-Sentris' di mana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Rosa Vivien.
(Baca juga: Limbah Organik di Barru Bakal Dimanfaatkan untuk Energi Terbarukan)
Menurut Rosa Vivien, dengan yang mengutamakan prinsip 3R, yaitu daur ulang (recycling), penggunaan kembali (reuse) atau produksi ulang (recycle) sehingga dapat menggantikan bahan baku (alternative material) suatu produk serta peningkatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal ini dikatakan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melepas tailing PT Freeport Indonesia (FI) sebanyak 4.000 ton untuk digunakan sebagai material agregat infrastruktur jalan di Merauke, dari Jetty Jembatan 2 Mill Post 11 Wilayah Kerja PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Selasa (15/12/2020).
(Baca juga: Cerita Berandal Lokajaya di atas Kanvas Limbah Kulit Sapi Seniman Tulungagung)
"Pemanfaatan tailing sebagai material agregat infrastruktur jalan seperti yang dilakukan, membuktikan bahwa limbah tailing dapat menjadi sumber daya dan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau yang dikenal dengan istilah 'Indonesia-Sentris' di mana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Rosa Vivien.
Lihat Juga :