Jika Ini Terjadi, Susi Pudjiastuti, Gatot, Din dkk Berpeluang Nyapres

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:11 WIB
“Persyaratan PT 20 persen itu membatasi hak rakyat untuk memilih sosok capres yang diharapkan. Padahal demokrasi tak boleh membatasi ekspresi kehendak rakyat,” kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Airlangga, Suko Widodo kepada SINDONews, Sabtu 12/122020).

(Baca juga : Pengakuan Model Natacha Sofia yang Jadi Pemuas Nafsu Cristiano Ronaldo )

Syarat mengajukan capres yang berat itu diharapkan tidak terjadi lagi pada Pilpres 2024. Saatnya figur potensial di luar parpol seperti Susi diberi kesempatan ikut berkompetisi. Prinsipnya, semakin banyak capres semakin bagus karena memberi banyak alternatif pilihan kepada rakyat.

Sejumlah figur potensial dari kalangan nonparpol disebut-sebut layak diusung capres pada 2024. Selain Susi Pudjiastuti, ada juga mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Polhukam Mahfud MD, dan tokoh Muhammaddiyah Din Syamsuddin.

Figur non-parpol yang berlatar belakang kepala daerah antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Lalu, bagaimana memberi jalan kepada para figur nonparpol ini agar mudah nyapres? Jawabannya adalah PT 20% harus diturunkan. Bahkan jika perlu dihapus sehingga angka PT menjadi 0%.

Pasal di UU pemilu yang mengatur PT 20%-25% ini sudah diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar ketentuan itu dihapus. Di sisi lain DPR juga sedang membahas kemungkinan menurunkan persentase syarat pencapresan tersebut melalui revisi UU Pemilu. Opsi yang berkembang di fraksi-fraksi DPR, PT kemungkinan turun menjadi 10%, 5%, atau 0%.

Namun, jika uji materi soal PT di MK dikabulkan, maka otomatis semua parpol berhak mengajukan capresnya. Ada dua skema pencalonan yang bisa muncul nantinya. Pertama, parpol yang berhak mengusung capres-cawapres adalah mereka yang saat ini memiliki kursi di DPR (hasil Pemilu 2019). Kedua, semua parpol yang dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2024.(Baca juga: Jika Anies Capres, Ini Deretan Nama yang Layak Jadi Cawapresnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!