Habib Rizieq Ditahan, Pemuda Muhammadiyah Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Minggu, 13 Desember 2020 - 12:55 WIB
Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai, penahanan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Polri merupakan kewenangan penyidik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah , Razikin menilai, penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan Polri merupakan kewenangan penyidik. Razikin percaya, penyidik memiliki alasan hukum sehingga harus melakukan tindakan penahanan.

(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap



"Tentu saja penyidik memiliki alasan, baik subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Razikin saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).

(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)

Menurut Razikin, secara yuridis Pasal 20 KUHP penahanan itu antara lain: 1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. 2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Dan 3 untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan

(Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Bareskrim Periksa Sejumlah Polisi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!