Korupsi Benih Bawang, KPK Koordinasi Penanganan Perkara di NTT

Sabtu, 12 Desember 2020 - 15:15 WIB
"Dari gelar perkara disepakati bahwa para pihak terkait dalam perkara dimaksud yang memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 2 atau 3 UU Tipikor akan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Penyidik akan segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati NTT," terang Fikri.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Nantinya, kata Ali, penyelesaian perkara tersebut tetap dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Tetapi KPK juga akan melakukan koordinasi dan supervisi terkait dengan penyelesaian perkara dimaksud.

"Kegiatan koordinasi ini untuk menguatkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi di wilayah NTT," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!