Refleksi Akhir Tahun, DPD Awasi Turunan UU Cipta Kerja
Sabtu, 12 Desember 2020 - 11:03 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD.
La Nyalla menjelaskan, DPD memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Pada konteks itu, kata La Nyalla, DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.
Dia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.( )
Bagi DPD, lanjut dia, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.
"Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," lanjut senator asal Dapil Jawa Timur itu.
La Nyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD," ujar La Nyalla.( )
La Nyalla menjelaskan, DPD memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Keterlibatan DPD dalam pembahasan tripartit bersama DPR dan pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan," ungkap La Nyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Pada konteks itu, kata La Nyalla, DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.
Dia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.( )
Bagi DPD, lanjut dia, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah.
"Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," lanjut senator asal Dapil Jawa Timur itu.
La Nyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD," ujar La Nyalla.( )
tulis komentar anda