LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM
Jum'at, 11 Desember 2020 - 21:05 WIB
Kesenjangan perlindungan HAM masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti..Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.(Baca juga: Pelanggaran HAM atas Pengikut Gulen di Turki Jadi Sorotan Internasional )
Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.(Baca juga: Pelanggaran HAM atas Pengikut Gulen di Turki Jadi Sorotan Internasional )
Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
Lihat Juga :