LPSK Lindungi 3.867 Korban Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Jum'at, 11 Desember 2020 - 21:05 WIB
Kesenjangan perlindungan HAM masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti..Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kesenjangan perlindungan hak asasi manusia (HAM) masih dirasakan masyarakat. Apalagi, jika berbicara soal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang hingga kini tak kunjung menampakkan kemajuan berarti.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution, Jumat (11/12/2020) terkait peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.

Menurut Nasution, di satu sisi, penegakan hukum terhadap dugaan kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tak kunjung diproses. Tantangan lainnya dalam perlindungan HAM di Indonesia, yaitu bagaimana memulihkan korban sambil mendorong partisipasi dan solidaritas masyarakat.( )



Nasution mengungkapkan, sesuai mandatnya berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berupaya melakukan pemulihan terhadap para korban, termasuk mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Sampai saat ini, kata Nasution, LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, seperti peristiwa 65/66, peristiwa 97/98, Tanjung Priok, Talangsari dan Aceh.

Kepada para korban, LPSK memberikan layanan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial. “Belakangan, LPSK mulai fokus bagaimana melibatkan sejumlah pihak untuk membangun kembali kehidupan sosial ekonomi korban pelanggaran HAM,” tutur Nasution.( )

Menurut dia, bantuan rehabilitasi psikososial itu terdiri atas bantuan modal usaha, pelatihan urban farming, barbershop dan servis AC, serta bantuan paket sembako untuk membantu korban yang turut terkena dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia.

Dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial, LPSK berkolaborasi tidak saja dengan pemerintah, seperti Kementerian Sosial, tetapi juga BUMN antara lain Pegadaian dan Pegadaian Syariah, serta kelompok masyarakat lain, yaitu Lazismu serta Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM).

“Lebih dari 100 orang sudah mendapatkan layanan bantuan rehabilitasi psikososial. Dalam pemenuhan bantuan ini, LPSK tidak bekerja sendiri, tetapi ada peran dan partisipasi dari sejumlah pihak. Ini sebagai bagian dari upaya membangun solidaritas bagi para korban,” kata Nasution.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More